BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akhir-akhir ini
perkembangan kemajuan pendidkan di Indonesia mulai menunjukkan giginya untuk
menemukan terobosan baru. Berbicara pendidikan akan selalu berbicara soal mutu
guru atau seorang guru. Guru adalah asset dalam sebuah gerbang pendidikan.
Kesuksesan pengembangan SDM suatu bangsa adalah dimulai dari bagaimana
pengembangan pendidikan generasi bangsa tersebut, dan secara otomatis hal ini
akan berkaitan dengan kualitas gurunya..Di Negara Jepang, ketika Nagasaki dan
Hiroshima di bom atom oleh sekutu, pada saat itu langkah pertama yang dilakukan
oleh pemerintah Jepang adalah menghitung Jumlah guru dan dokter yang tersisa.
Bangsa Jepang membangun kembali bangsanya dimulai dari bidang pendidikan dan
kesehatan, hasilnya kurang dari 20 tahun Jepang berhasil bersaing dengan
negara-negara maju.
Dari uraian bukti diatas bahwa betapa pentingnya peran guru dalam kemajuan suatu bangsa. Guru adalah operator kurikulum pendidikan, jadi tidak semua orang bisa menjadi guru. Guru harus mempunyai keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Guru adalah pilar peradaban, agent of change . Pilihan profesi guru terkadang banyak dilakukan sebagai sebuah pilihan terakhir , diantara pilihan-pilihan profesi lain. Padahal profesi ini juga membutuhkan keahlian tertentu untuk menjalaninya. Dengan kerasnya persaingan , ditambah kebijakan dan kondisi di Indonesia yang terkadang kurang menghargai keprofesionalan seseorang, jadi tidak heran banyak sekali tenaga-ahli generasi bangsa ini lebih leluasa dan nyaman mengembangkan serta mengamalkan ilmunya di negara-negara lain.Maka jadilah terkadang profesi guru sebagai alternative terakhir , walaupun bukan dengan latar belakang pendidikan guru.
Dari uraian bukti diatas bahwa betapa pentingnya peran guru dalam kemajuan suatu bangsa. Guru adalah operator kurikulum pendidikan, jadi tidak semua orang bisa menjadi guru. Guru harus mempunyai keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Guru adalah pilar peradaban, agent of change . Pilihan profesi guru terkadang banyak dilakukan sebagai sebuah pilihan terakhir , diantara pilihan-pilihan profesi lain. Padahal profesi ini juga membutuhkan keahlian tertentu untuk menjalaninya. Dengan kerasnya persaingan , ditambah kebijakan dan kondisi di Indonesia yang terkadang kurang menghargai keprofesionalan seseorang, jadi tidak heran banyak sekali tenaga-ahli generasi bangsa ini lebih leluasa dan nyaman mengembangkan serta mengamalkan ilmunya di negara-negara lain.Maka jadilah terkadang profesi guru sebagai alternative terakhir , walaupun bukan dengan latar belakang pendidikan guru.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan profesi keguruan
2.
Apa saja
ciri-ciri profesi keguruan.
3.
Apa saja
kompetensi guru.
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian profesi keguruan
2.
Mengetahui
ciri-ciri profesi keguruan.
3.
Mengetahui
kompetensi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi Guru
Menurut Amitai Etzioni (1969:89) guru adalah jabatan
semiprofesional karena : "...The training (of teacher) is shorter,
their status less legitimated (low or moderate), their right to privilege
communication less established; there is less of a specialized knowledge, and
they have less autonomy from supervision or societal control than 'the
professions'..." Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul,
dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional,
bahkan mendekati jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, sebagian orang
cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya.
Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya
adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak ke arah itu. Kita di
Indonesia dapat merasakan jalan ke arah itu mulai ditapaki, misalnya dengan
adanya peraturan dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang boleh menjadi
guru hanya yang mempunyai akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selain itu juga guru diberi penghargaan
oleh pemerintah melalui Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989, dengan memberikan
tunjangan fungsional sebagai pengajar dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat
yang terbuka.
Setelah kita bahas profesionalisasi, mungkin dalam hati Anda
timbul pertanyaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dunia kependidikan?
Kalau dipahami secara baik, kriteria jabatan profesional yang telah dibicarakan
di atas, maka jelaslah bahwa jabatan profesional sangat memprhatikan layanan
ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan sampai dirugikan oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntutan jabatan profesional harus
sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya
adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan.
B. Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak,
seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
- Para guru akan bekerja hanya
semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk
kepentingan pribadi.
- Para guru secara hukum dituntut
untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar
serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
- Para guru dituntut memiliki
pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode,
anak didik, dan landasan kependidikan.
- Para guru dalam organisasi
profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru,
sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang
terjadi.
- Para guru, diusahakan untuk
selalu mengikuti kursus-kursus,workshop, seminar, konvensi serta
terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
- Para guru diakui sepenuhnya
sebagai suatu karier hidup (a life career).
- Para guru memiliki nilai dan
etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang
mencoba menyusun ciri-ciri. Misalnya National Education Association(NEA)
(1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
- Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
- Jabatan yang meliputi batang
tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan
latihan yang lama.
- Jabatan yang memerlukan latihan
dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan bakunya
sendiri.
- Jabatan yang mementingkan layanan
diatas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin rapat.
C.
Kompetensi Guru
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen
sebagai landasan yuridis tentang Kompetensi dan Sertifikasi pasal (2) berbunyi:
“Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Sedangkan pasal (3) disebutkan bahwa: Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam pasal (2) merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas dapat
diketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekat pada guru.
Kompetensi tersebut menjadi tolok ukur kemampuan guru dalam melaksanakan tugas
profesionalnya sebagai guru. Adapun kompetensi tersebut di atas dapat diuraikan
sebagai berikut :
a.
Kompetensi pedagogik
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan guru
dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan.
2.
Pemahaman
terhadap peserta didik.
3.
Pengembangan
kurikulum atau silabus.
4.
Perancangan
pembelajaran
5.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6.
Pemanfaatan
teknologi pembelajaran.
7.
Evaluasi
hasil belajar.
8.
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Komptensi sebagaimana tersebut di atas menurut Soedijarto,
hendaknya dimiliki oleh guru sebelum menjadi guru professional dengan
kompetensi sebagai berikut:
1.
Guru
memiliki kemampuan merencanakan program pembelajaran.
2.
Melaksanakan
program pembelajaran.
3.
Mendiagnosis
berbagai hambatan dan masalah yang dihadapi peserta didik.
4.
Menyempurnakan
program pembelajaran berdasarkan umpan
balik yang telah dikumpulkan secara sistematik.
b.
Kompetensi Kepribadian
Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang :
1.
Beriman
dan bertaqwa.
2.
Berakhlak
mulia.
3.
Arif dan
bijaksana.
4.
Demokratis.
5.
Mantap.
6.
Berwibawa.
7.
Stabil.
8.
Dewasa.
9.
Jujur.
10. Sportif.
11. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri.
13. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial ini merupakan kemampuan guru sebagai bagian
dari masyarakat. Kompetensi ini sekurang-kurangnya meliputi :
1.
Berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
2.
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama peserta didik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
4.
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku.
5.
Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
d.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam
menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang dimampunya
sekurang-kurangnya meliputi :
1.
Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
2.
Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Cony R. Semiawan
mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari :
1) Knowledge kriteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang
guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan
mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang
kemasyarakatan, dan pengetahuan umum.
2) Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai
keterampilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan
keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3) Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan
siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar.
Dengan demikian jelas
bahwa guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi
guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Selanjutnya profesi guru
merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di
dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan
bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak
mulia.
3.
Memiliki
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas .
5.
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.
Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.
Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
belajar sepanjang hayat.
8.
Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.
Memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru.
D.
Profesi guru antara Harapan dan Kenyataan
Betapa pentingnya
tugas seorang guru dalam meletakkan dasar pendidikan bagi pembangunan suatu
bangsa, maka suatu langka yang tepat amanat konstitusi dalam UUD 45 pasal 31
ayat 4 : Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurangnya dua puluh persen
dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional. Selanjutnya dipertegas dan dijabarkan dalam UUD No 20 Tahun 2003
tentang Sisten Pendidikan Nasional diperkuat UUD Guru dan Dosen. Bahwa betapa
pentingnya peran guru dan dosen dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan
kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, maka sebuah langkah
yang tepat pemerintah memberikan perhatiaan secara serius pada profesi
guru. Hari ini suatu era baru telah lahir setelah sekian lama nasib guru
dinegeri ini terbelenggu dengan kebesaran gelar dipundaknya, kini
nasib si Oemar Bakrie atau pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak lagi identik
dengan pengabdian semata tetapi memasuki babak baru dengan ditetapkanya
anggaran APBN tahun 2009 sebesar 20 % untuk pendidikan sebesar 207,98
Trilyun. Sebesar 50.7 % total anggaran pendidikan dalam APBN sebesar
105,4 Trilyun untuk gaji guru PNS yang akan dialokasikan ke daerah, bahkan
mulai terhitung per Januari tahun 2009 guru PNS dengan pangkat terendah masa
kerja 0 tahun dan belum berkeluarga akan mendapatkan gaji Rp.2.000.000. Peningkatan
gaji guru PNS yang berlaku secara umum mengikuti peningkatan PNS yang lain dan
peningkatan secara khusus yang sehubungan dengan pelaksanaan Undang Undang Guru
dan Dosen, guru yang sudah tersertifikasi mendapat tambahan sebesar 100% dari
gaji pokok PNS. Keseriusan pemerintah dalam memperbaiki , meningkatan mutu
pendidikan, pelatihan guru, sarana dan prasarana secara nasional juga tergambar
dialokasikanya dana besar kurang lebih 32.33 Trilyun dana dekontrasi terutama
dana Bos meningkat kurang lebih 50 % dan Rp.23,275 Trilyun ke Departemen Agama.
Pemerintah dalam hal ini departemen Pendidikan merupakan departemen terbesar
mangalokasikan dana APBN ke daerah hal ini dapat kita lihat hanya Rp. 10.4
Trilyun yang benar-benar dikelolah Depdiknas. Dengan terpenuhinya amanat
konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 4, 20 % dari APBN untuk pendidikan khususnya
menyangkut kesejahteraan guru PNS, maka dalam hal ini guru PNS
perlu mengambil langkah-langkah balance dengan :
1.
Kemampuan Personal ( pribadi ).
a.
Mempunyai kepercayan
diri terhadap profesinya dan mampu menjadi suri tauladan
bagi siswa khususnya dan masyarakat umumnya.
b.
Guru sebagai
pemimpin, pengajar dan pendidik harus mempunyai visi kedepan.
c.
Mampu memahami,
menghayati, nilai-nilai yang melekat pada profesi guru.
d.
Mampu menjadi sosok
yang dicintai dan disenangi siswanya.
e.
Mempunyai komitmen
untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f.
Mempunyai kemampuan
komunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas profesinya.
g.
Mempunyai penampilan
yang baik dan menarik dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.
2.
Peningkatan Kemampuan Professional.
a.
Memiliki rasa
tanggung jawab untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai
agen pembelajaran.
b.
Meningkatkan
kemampuan, wawasan, pengetahuan dan penguasaan materi pelajaran.
c.
Meningkatkan kemampuan
penguasaan proses belajar mengajar dengan berbagai metode pembelajaran.
d.
Memiliki rasa
tanggung jawab terhadap proses dan hasil dalam menjalankan tugas sebagai
guru yang professional.
e.
Meningkatkan
kemampuan, menulis, merancang dan melaksanakan penelitian sehubungan tugasnya
sebagai guru.
f.
Meningkatkan
kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi elektronika dan informatika.
g.
Secara aktif
mengikuti kegiatan organisasi profesi guru dan kegiatan yang berhubungan dengan
pendidikan.
3.
Kemampuan Sosial.
a.
Kemampuan menyusuaikan
diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar dalam menjalankan tugas
keprofesianya sebagai guru.
b.
Dengan meningkatnya
gaji/upah yang diterimah guru secara tidak langsung harkat dan martabat guru
akan mempengaruhi nilai sosialnya dimata masyarakat.
c.
Kemampuan membangun
dan membina hubungan kerjasama dengan baik terhadap siswa, teman sejawat,
orang tua siswa, stakeholder pendidikan dan masyarakat.
d.
Kemampuan dalam
memperoleh kepercayaan dan menjadi panutan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Profesi keguruan merupakan
pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, selain itu seorang guru
harus benar-benar professional dalam menjalankan pekerjaanya, karena tugas
seorang guru adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 4, 20 % dari APBN untuk pendidikan
khususnya menyangkut kesejahteraan guru PNS, maka dalam hal ini guru PNS
perlu mengambil langkah-langkah balance dengan : kemampuan pribadi,
kemampuan prosessional, kemampuan sosial.
Daftar Pustaka
Satori, Djam’an dkk. (
2008 ). Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka
( 2012 ). Kompetensi Guru diantara Harapan dengan
Kenyataan. Tersedia : http://smknduatanjungpinang.blogspot.com/2012/03/kompetensi-guru-diantara-harapan-dengan.html [07
Desember 2013].
Asep
Ruhendi. ( 2012 ). Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Keguruan. Tersedia :
http://pesilattasik.blogspot.com/ [07 Desember 2013].
Muhammad Iqbal. (2013). Kompetensi Guru Diantara
Harapan dan Kenyataan. Tersedia : http://muhamadqbl.blogspot.com/2013/05/kompetensi-guru-diantara-harapan-dan.html [10 Desember 2013].