Sabtu, 04 Januari 2014

Profesi Keguruan Antara Harapan dan Kenyataan

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Akhir-akhir ini perkembangan kemajuan pendidkan di Indonesia mulai menunjukkan giginya untuk menemukan terobosan baru. Berbicara pendidikan akan selalu berbicara soal mutu guru atau seorang guru. Guru adalah asset dalam sebuah gerbang pendidikan. Kesuksesan pengembangan SDM suatu bangsa adalah dimulai dari bagaimana pengembangan pendidikan generasi bangsa tersebut, dan secara otomatis hal ini akan berkaitan dengan kualitas gurunya..Di Negara Jepang, ketika Nagasaki dan Hiroshima di bom atom oleh sekutu, pada saat itu langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah Jepang adalah menghitung Jumlah guru dan dokter yang tersisa. Bangsa Jepang membangun kembali bangsanya dimulai dari bidang pendidikan dan kesehatan, hasilnya kurang dari 20 tahun Jepang berhasil bersaing dengan negara-negara maju.
Dari uraian bukti diatas bahwa betapa pentingnya peran guru dalam kemajuan suatu bangsa. Guru adalah operator kurikulum pendidikan, jadi tidak semua orang bisa menjadi guru. Guru harus mempunyai keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Guru adalah pilar peradaban, agent of change . Pilihan profesi guru terkadang banyak dilakukan sebagai sebuah pilihan terakhir , diantara pilihan-pilihan profesi lain. Padahal profesi ini juga membutuhkan keahlian tertentu untuk menjalaninya. Dengan kerasnya persaingan , ditambah kebijakan dan kondisi di Indonesia yang terkadang kurang menghargai keprofesionalan seseorang, jadi tidak heran banyak sekali tenaga-ahli generasi bangsa ini lebih leluasa dan nyaman mengembangkan serta mengamalkan ilmunya di negara-negara lain.Maka jadilah terkadang profesi guru sebagai alternative terakhir , walaupun bukan dengan latar belakang pendidikan guru.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan profesi keguruan
2.      Apa saja ciri-ciri profesi keguruan.
3.      Apa saja kompetensi guru.

C.      Tujuan
1.      Mengetahui pengertian profesi keguruan
2.      Mengetahui ciri-ciri profesi keguruan.
3.      Mengetahui kompetensi guru.














BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian  Profesi Guru
Menurut Amitai Etzioni (1969:89) guru adalah jabatan semiprofesional karena : "...The training (of teacher) is shorter, their status less legitimated (low or moderate), their right to privilege communication less established; there is less of a specialized knowledge, and they have less autonomy from supervision or societal control than 'the professions'..." Guru harus dilihat sebagai profesi yang baru muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional, bahkan mendekati jabatan profesi penuh. Pada saat sekarang, sebagian orang cenderung menyatakan guru sebagai suatu profesi, dan sebagian lagi tidak mengakuinya. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian, tetapi bukan seluruhnya adalah jabatan profesional, namun sedang bergerak ke arah itu. Kita di Indonesia dapat merasakan jalan ke arah itu mulai ditapaki, misalnya dengan adanya peraturan dari Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang boleh menjadi guru hanya yang mempunyai akta mengajar yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Selain itu juga guru diberi penghargaan oleh pemerintah melalui Keputusan Menpan No. 26 tahun 1989, dengan memberikan tunjangan fungsional sebagai pengajar dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.
Setelah kita bahas profesionalisasi, mungkin dalam hati Anda timbul pertanyaan, untuk apa dibicarakan profesionalisasi dunia kependidikan? Kalau dipahami secara baik, kriteria jabatan profesional yang telah dibicarakan di atas, maka jelaslah bahwa jabatan profesional sangat memprhatikan layanan ini secara optimal, serta menjaga agar masyarakat jangan sampai dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tuntutan jabatan profesional harus sangat tinggi. Profesi kependidikan, khususnya profesi keguruan, tugas utamanya adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan.

B.       Ciri-ciri Profesi Keguruan
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut.
  1. Para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
  2. Para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
  3. Para guru dituntut memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
  4. Para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
  5. Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
  6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
  7. Para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
Khusus untuk jabatan guru ini sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-ciri. Misalnya National Education Association(NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang meliputi batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri.
  7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat.
C.      Kompetensi Guru
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen sebagai landasan yuridis tentang Kompetensi dan Sertifikasi pasal (2) berbunyi: “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan pasal (3) disebutkan bahwa: Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan diktum ayat tersebut di atas, secara jelas dapat diketahui bahwa terdapat empat kompetensi yang harus melekat pada guru. Kompetensi tersebut menjadi tolok ukur kemampuan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya sebagai guru. Adapun kompetensi tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
a.        Kompetensi pedagogik
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
2.      Pemahaman terhadap peserta didik.
3.      Pengembangan kurikulum atau silabus.
4.      Perancangan pembelajaran
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
6.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
7.      Evaluasi hasil belajar.
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Komptensi sebagaimana tersebut di atas menurut Soedijarto, hendaknya dimiliki oleh guru sebelum menjadi guru professional dengan kompetensi sebagai berikut:
1.      Guru memiliki kemampuan merencanakan program pembelajaran.
2.      Melaksanakan program pembelajaran.
3.      Mendiagnosis berbagai hambatan dan masalah yang dihadapi peserta didik.
4.      Menyempurnakan  program pembelajaran berdasarkan umpan balik yang telah dikumpulkan secara sistematik.
b.        Kompetensi Kepribadian
Sebagaimana  dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang :
1.      Beriman dan bertaqwa.
2.      Berakhlak mulia.
3.      Arif dan bijaksana.
4.      Demokratis.
5.      Mantap.
6.      Berwibawa.
7.      Stabil.
8.      Dewasa.
9.      Jujur.
10.  Sportif.
11.  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.  Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri.
13.  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.



c.         Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial ini merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat. Kompetensi ini sekurang-kurangnya meliputi :
1.      Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
2.      Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3.      Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama peserta didik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
4.      Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
5.      Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

d.        Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang dimampunya sekurang-kurangnya meliputi :
1.      Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
2.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. Cony R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari :
1)   Knowledge kriteria, yakni kemampuan intelektual yang  dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi   pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan, dan pengetahuan umum.
2)   Performance criteria, adalah kemampuan guru yang berkaitan dengan pelbagai keterampilan dan perilaku, yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3)   Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar mengajar.

Dengan demikian jelas bahwa guru merupakan sebuah profesi, yang hanya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh seseorang yang dipersiapkan untuk menguasai kompetensi guru melalui pendidikan dan/atau pelatihan khusus. Selanjutnya profesi guru merupakan bidang pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip khusus. Di dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa prinsip-prinsip profesi guru adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas .
5.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
8.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
9.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.




D.      Profesi guru antara Harapan dan Kenyataan
Betapa pentingnya tugas seorang guru dalam meletakkan dasar pendidikan bagi pembangunan suatu bangsa, maka suatu langka yang tepat amanat konstitusi dalam UUD 45 pasal 31 ayat 4 : Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Selanjutnya dipertegas dan dijabarkan dalam UUD No 20 Tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional diperkuat UUD Guru dan Dosen. Bahwa betapa pentingnya peran guru dan dosen dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, maka sebuah langkah yang tepat pemerintah memberikan perhatiaan secara serius pada profesi guru. Hari ini suatu era baru telah lahir setelah sekian lama nasib guru dinegeri ini terbelenggu dengan kebesaran gelar dipundaknya, kini nasib si Oemar Bakrie atau pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak lagi identik dengan pengabdian semata tetapi memasuki babak baru dengan ditetapkanya anggaran APBN tahun 2009 sebesar 20 % untuk pendidikan sebesar 207,98 Trilyun. Sebesar 50.7 % total anggaran pendidikan dalam APBN sebesar 105,4 Trilyun untuk gaji guru PNS yang akan dialokasikan ke daerah, bahkan mulai terhitung per Januari tahun 2009 guru PNS dengan pangkat terendah masa kerja 0 tahun dan belum berkeluarga akan mendapatkan gaji Rp.2.000.000. Peningkatan gaji guru PNS yang berlaku secara umum mengikuti peningkatan PNS yang lain dan peningkatan secara khusus yang sehubungan dengan pelaksanaan Undang Undang Guru dan Dosen, guru yang sudah tersertifikasi mendapat tambahan sebesar 100% dari gaji pokok PNS. Keseriusan pemerintah dalam memperbaiki , meningkatan mutu pendidikan, pelatihan guru, sarana dan prasarana secara nasional juga tergambar dialokasikanya dana besar kurang lebih 32.33 Trilyun dana dekontrasi terutama dana Bos meningkat kurang lebih 50 % dan Rp.23,275 Trilyun ke Departemen Agama. Pemerintah dalam hal ini departemen Pendidikan merupakan departemen terbesar mangalokasikan dana APBN ke daerah hal ini dapat kita lihat hanya Rp. 10.4 Trilyun yang benar-benar dikelolah Depdiknas. Dengan terpenuhinya amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 4, 20 % dari APBN untuk pendidikan khususnya menyangkut kesejahteraan guru PNS, maka dalam hal ini guru PNS perlu mengambil langkah-langkah balance dengan :

1.        Kemampuan Personal ( pribadi ).
a.    Mempunyai kepercayan diri terhadap profesinya dan mampu menjadi suri tauladan bagi siswa khususnya dan masyarakat umumnya.
b.    Guru sebagai pemimpin, pengajar dan pendidik harus mempunyai visi kedepan.
c.    Mampu memahami, menghayati, nilai-nilai yang melekat pada profesi guru.
d.   Mampu menjadi sosok yang dicintai dan disenangi siswanya.
e.    Mempunyai komitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
f.     Mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas profesinya.
g.    Mempunyai penampilan yang baik dan menarik dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru.

2.        Peningkatan Kemampuan Professional.
a.       Memiliki rasa tanggung jawab untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai agen pembelajaran.
b.      Meningkatkan kemampuan, wawasan, pengetahuan dan penguasaan materi pelajaran.
c.       Meningkatkan kemampuan penguasaan proses belajar mengajar dengan berbagai metode pembelajaran.
d.      Memiliki rasa tanggung jawab terhadap proses dan hasil dalam menjalankan tugas sebagai guru yang professional.
e.       Meningkatkan kemampuan, menulis, merancang dan melaksanakan penelitian sehubungan tugasnya sebagai guru.
f.       Meningkatkan kemampuan untuk mengikuti perkembangan teknologi elektronika dan informatika.
g.      Secara aktif mengikuti kegiatan organisasi profesi guru dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan.


3.        Kemampuan Sosial.
a.       Kemampuan menyusuaikan diri dengan tuntutan kerja dan lingkungan sekitar dalam menjalankan tugas keprofesianya sebagai guru.
b.      Dengan meningkatnya gaji/upah yang diterimah guru secara tidak langsung harkat dan martabat guru akan mempengaruhi nilai sosialnya dimata masyarakat.
c.       Kemampuan membangun dan membina hubungan kerjasama dengan baik terhadap siswa, teman sejawat, orang tua siswa, stakeholder pendidikan dan masyarakat.
d.      Kemampuan dalam memperoleh kepercayaan dan menjadi panutan masyarakat.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Profesi keguruan merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, selain itu seorang guru harus benar-benar professional dalam menjalankan pekerjaanya, karena tugas seorang guru adalah melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Amanat konstitusi UUD 1945 pasal 31 ayat 4, 20 % dari APBN untuk pendidikan khususnya menyangkut kesejahteraan guru PNS, maka dalam hal ini guru PNS perlu mengambil langkah-langkah balance dengan : kemampuan pribadi, kemampuan prosessional, kemampuan sosial.


















Daftar Pustaka

Satori, Djam’an dkk. ( 2008 ). Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka

( 2012 ). Kompetensi Guru diantara Harapan dengan Kenyataan. Tersedia : http://smknduatanjungpinang.blogspot.com/2012/03/kompetensi-guru-diantara-harapan-dengan.html [07 Desember 2013].

Asep Ruhendi. ( 2012 ). Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Keguruan. Tersedia : http://pesilattasik.blogspot.com/ [07 Desember 2013].

Muhammad Iqbal. (2013). Kompetensi Guru Diantara Harapan dan Kenyataan. Tersedia :  http://muhamadqbl.blogspot.com/2013/05/kompetensi-guru-diantara-harapan-dan.html [10 Desember 2013].